JT.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung menangkap seorang pelaku penipuan bermodus test drive sepeda motor. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan membawa kabur kendaraan korban saat transaksi jual beli secara langsung (Cash On Delivery/COD).
Pelaku berinisial Feri (24), warga Perum Sinar Kencana 3, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap di kediamannya pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama M. Suham Trisatiyo Halimi, warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor saat bertemu dengan pelaku di Jalan Kepodang 9, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 26 Juni 2025.
“Pelaku menghubungi korban melalui Facebook dan menyatakan ingin membeli motor. Keduanya sepakat bertemu untuk transaksi COD,” ujar Ipda Ondo, Rabu (30/7/2025).
Saat pertemuan, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor korban dengan dalih test drive. Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tak pernah kembali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Feri sudah tiga kali melakukan penipuan dengan modus serupa di beberapa lokasi, termasuk Jambi Timur dan Kotabaru.
“Pelaku ini merupakan spesialis penipuan dengan modus COD dan test drive. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambah Ipda Ondo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kunci kendaraan.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nhr)
















Discussion about this post