JT.COM – Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Patuh 2025 Polda Jambi menggelar razia lalu lintas di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis (17/7/2025). Dalam operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, sebanyak 48 tilang dan 25 teguran diberikan kepada pelanggar.
Razia difokuskan pada lokasi rawan pelanggaran dan kemacetan, dengan menyasar tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh 2025. Sebelum kegiatan dimulai, personel gabungan dari Satgas Preventif dan BanOps menerima arahan cara bertindak (CB) sebagai langkah awal operasi.
Jenis pelanggaran yang ditindak antara lain pengendara tanpa helm, pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta kendaraan tanpa dokumen resmi.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, Satgas Operasi Patuh 2025 Polda Jambi mencatat sebanyak 48 pengendara dikenai sanksi tilang. Dari jumlah itu, penahanan surat-surat kendaraan meliputi 29 lembar STNK dan 11 lembar SIM, serta penyitaan 6 unit sepeda motor dan 2 unit mobil karena pelanggaran berat atau tidak dilengkapi dokumen sah.
Selain itu, petugas juga memberikan 25 teguran langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Teguran ini terdiri dari 17 pengendara roda dua dan 8 pengemudi roda empat, yang mayoritas melanggar aturan seperti tidak memakai helm atau tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kepala Satgas Preventif, Kompol Tezmirizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Penindakan dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya,” ujar Kompol Tezmirizal.
Operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan razia ini memberikan efek jera bagi para pelanggar serta mendorong terciptanya kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Us)
















Discussion about this post