JT.COM – Polsek Air Hitam memfasilitasi proses mediasi kasus penembakan yang melibatkan dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Insiden terjadi pada Selasa, 25 Juni 2025, saat kegiatan berburu di kawasan hutan sekitar Desa Lubuk Jering.
Korban, Besili (28), mengalami luka tembak di bahu kanan akibat kelalaian pelaku, Merajang (29), yang tidak sengaja menembakkan senjata api rakitan jenis kecepek.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika keduanya berburu secara terpisah. Polisi memastikan kejadian ini bukan dilatarbelakangi konflik internal antar warga SAD.
Mediasi digelar di Mapolsek Air Hitam pada Senin, 14 Juli 2025, dihadiri berbagai unsur masyarakat dan aparat.
Hadir dalam forum tersebut antara lain Sekcam Air Hitam, Kapolsek Iptu Made Yaso, Wakapolsek Ipda Bambang, Ketua Lembaga Adat Kecamatan, Babinsa, para kepala desa, serta tokoh adat SAD seperti Jenang Jalaludin dan Temenggung Bapayung.
Dalam mediasi, pihak korban menyepakati penyelesaian secara adat dengan ketentuan pelaku membayar denda sebesar Rp31 juta dan melakukan wajib lapor setiap hari Senin ke Polsek Air Hitam selama tiga bulan, mulai 21 Juli 2025.
Denda adat telah diserahkan pada 7 Juli 2025. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku juga menyerahkan senjata kecepek yang digunakan dalam insiden tersebut langsung kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Air Hitam Iptu Made Yaso mengatakan, meskipun penyelesaian dilakukan melalui mekanisme adat, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan hukum.
“Kami tetap memantau dan menjalin komunikasi dengan tokoh adat agar situasi tetap kondusif dan tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, kasus ini menjadi contoh sinergi antara penegakan hukum dengan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal masyarakat SAD.
Saat ini, situasi di wilayah SAD khususnya di Kecamatan Air Hitam telah kembali aman dan terkendali. Polsek Air Hitam terus melakukan sambang, patroli dialogis, dan pendekatan persuasif untuk menjaga stabilitas dan membangun kepercayaan dengan masyarakat adat.
Penyelesaian konflik melalui mediasi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian damai yang menghargai budaya lokal tanpa mengesampingkan aturan hukum nasional. (Nhr)
















Discussion about this post