JT.COM – Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Pusat, Eman Sumusi, menegaskan bahwa proses Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Provinsi Jambi telah berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan organisasi.
Pernyataan ini disampaikan Eman menanggapi keberatan dari sejumlah pihak terkait hasil pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi.
“Kami tegaskan, TPP tidak berpihak kepada siapa pun. Semua proses pemilihan Ketua KONI Jambi dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan AD/ART KONI,” ujar Eman dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Eman menjelaskan bahwa saat Musorprovlub pada 30 Juni 2025, tidak ada protes dari kedua calon terhadap keabsahan lawan masing-masing. Keduanya juga telah diberikan waktu untuk memahami regulasi sebelum proses pemilihan dimulai.
“Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar. Proses ini sah dan telah selesai. Bila masih ada pihak yang mempermasalahkan, itu lebih pada persepsi pribadi, bukan karena adanya pelanggaran prosedural,” lanjutnya.
Terkait keberatan atas status Mat Sanusi yang merupakan anggota aktif Polri, Eman menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang telah menghapus pasal larangan pejabat publik menjabat sebagai ketua KONI.
“Pasal itu sudah tidak berlaku. Maka siapa pun, termasuk anggota TNI/Polri, bisa menjabat Ketua KONI selama memenuhi syarat yang berlaku,” tegasnya.
Mat Sanusi dinyatakan lolos seleksi TPP KONI Pusat dan terpilih secara sah melalui pemungutan suara dalam Musorprovlub yang dihadiri oleh perwakilan KONI Pusat, Karataker KONI Jambi, dan seluruh anggota pemilik suara. Kegiatan ini juga dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi.
Menanggapi polemik soal rangkap jabatan, pengamat olahraga nasional Prof. Sukendro menjelaskan bahwa jabatan Ketua KONI bukanlah jabatan struktural sipil, sehingga tidak melanggar aturan keanggotaan Polri.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2013, jabatan Ketua KONI tidak termasuk dalam larangan selama mendapatkan izin dan tidak mengganggu tugas pokok,” jelasnya.
Menurut Sukendro, keberatan terhadap posisi Mat Sanusi lebih bersifat politis. “Jika ada gugatan soal rangkap jabatan, itu cenderung karena kekecewaan terhadap hasil Musorprovlub. Jangan sampai hal itu mengganggu proses pembinaan olahraga,” tegasnya.
Ia menambahkan, stabilitas organisasi sangat penting menjelang agenda kompetisi nasional. Polemik yang tidak berdasar, menurutnya, hanya akan merugikan para atlet dan proses pembinaan olahraga daerah. (Stp)
















Discussion about this post