JT.COM – Pemerintah Kota Jambi terus meningkatkan akses layanan publik dengan menghadirkan layanan pengurusan Paspor Elektronik (E-paspor) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi.
Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Layanan tersebut mulai beroperasi sejak 25 Juni 2025 dan dapat melayani hingga 20 pemohon setiap hari.
“Dengan sistem yang modern dan efisien, integrasi layanan ini mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien,” kata Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Yon Heri, pada Rabu (2/7/2025).
Yon Heri menjelaskan bahwa proses pengurusan E-paspor di MPP tidak berbeda dengan di Kantor Imigrasi. Pemohon diminta mendaftar antrean secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
“Setelah mendapat jadwal, pemohon datang ke loket Imigrasi di MPP dengan membawa dokumen lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah untuk paspor baru. Untuk perpanjangan, cukup membawa paspor lama,” jelasnya.
Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan sidik jari, dan foto biometrik.
Pelayanan E-paspor di MPP Kota Jambi berlangsung pada jam kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Saat ini, MPP Kota Jambi telah memiliki 31 gerai layanan dari instansi pusat, provinsi, maupun kota.
MPP juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti ruang bermain anak, ruang laktasi, akses untuk penyandang disabilitas, hingga perpustakaan.
Ruly Sandy Kusuma, pengelola layanan dari Kantor Imigrasi Jambi, mengatakan bahwa proses penerbitan E-paspor membutuhkan waktu lima hari kerja setelah tahap foto dan wawancara.
“Untuk pembayaran, masyarakat dapat melakukannya di bank yang bekerja sama dengan Imigrasi, termasuk Pos Indonesia, Indomaret, dan Alfamart,” ujarnya.
Ruly berharap kehadiran layanan ini di MPP dapat mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi. (Yol)
















Discussion about this post