JT.COM – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja sebagai perawat di Kota Jambi, Lanra Winata, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor. Aksi kriminal ini didorong oleh kecanduan judi online yang telah dijalaninya sejak tahun 2022.
Lanra ditangkap di rumahnya yang beralamat di RT 20, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Kotabaru, Kota Jambi, tanpa perlawanan berarti.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Kamis (19/6/2025), Lanra mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.
“Uangnya (hasil pencurian) saya pakai untuk bermain judi online, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Lanra, yang juga mengaku menyesal atas perbuatannya karena meninggalkan seorang istri dan tiga anak.
Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 April 2025. Lanra beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang kita amankan ini berperan sebagai joki. Temannya yang menjadi eksekutor utama masih dalam pengejaran,” kata AKP Jimi.
Aksi pencurian dilakukan di depan sebuah rumah di Jalan Bensol, RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Saat itu, korban baru saja memarkir sepeda motornya dan masuk ke dalam rumah yang sedang dibangun. Ketika kembali, motornya sudah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabaru. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Lanra.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Lanra sendiri tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kotabaru. (Us)
















Discussion about this post