JT.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu gaharu di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli barang yang berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud berdasarkan Surat Perintah Kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR tertanggal 17 Juni 2025.
Tim kemudian melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah pesisir Sungai Batanghari.
“Dalam mobil tersebut, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu gaharu seberat sekitar 2 kilogram,” ujar AKBP Ade Candra, Kamis (19/6/2025).
Empat orang yang berada di dalam mobil tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat pelaku masing-masing berinisial P, H, M, dan A.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Satu karung sisik trenggiling seberat ±29 kg dan satu kantong plastik besar kayu gaharu seberat ±2 kg
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal-pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan yang dilindungi. Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagiannya.
AKBP Ade Candra menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga kelestarian satwa liar dan tumbuhan dilindungi dari praktik perdagangan ilegal. Kami akan terus menjalin sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memperkuat upaya konservasi,” tegasnya. (Us)
















Discussion about this post