JT.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi, Rabu (4/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I, H. Muhammad Zayadi, S.Pt, dan dihadiri oleh seluruh anggota Pansus I. Selain itu, sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas sejumlah temuan dalam LHP BPK.
Instansi yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Inspektorat Kota Jambi, Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Aset Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sekretariat DPRD Kota Jambi.
“Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut DPRD terhadap temuan BPK agar ada perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujar H. Muhammad Zayadi dalam keterangannya.
Pembahasan utama dalam rapat mencakup hasil audit terhadap pengelolaan keuangan daerah, pencatatan aset, hingga penggunaan anggaran oleh dinas terkait. DPRD meminta OPD yang disebut dalam LHP BPK agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan auditor negara.
“Kami mendorong adanya perbaikan administratif dan teknis agar hal-hal yang menjadi temuan tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegas Zayadi.
Rapat ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. (Us/Adv)
















Discussion about this post