JT.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jambi Timur.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raden Patah, RT 07, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tersangka berinisial Y (35) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 8,31 gram, satu unit timbangan digital, beberapa plastik klip bening, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam casing handphone milik tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah,” ungkap Ipda Deddy.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kamar.
Tersangka mengaku bahwa satu paket kecil sabu akan digunakan sendiri, sedangkan satu paket lainnya rencananya akan dijual. Ia juga mengungkapkan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Transaksi dilakukan menggunakan metode ‘tempel’, dengan harga satu paket sabu ukuran sedang mencapai Rp5,5 juta.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu ini. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Us)
















Discussion about this post