JT.COM – Tim Reskrim Polsek Lembah Masurai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Penginapan Asyifa, Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, saat sekelompok pelajar tengah menginap di lokasi kejadian.
Dalam aksinya, tiga pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Mereka menggondol tujuh unit telepon genggam dan sebuah tas milik korban. Salah satu pelaku bahkan melontarkan ancaman agar korban tidak melapor, dengan kalimat “Jangan bilang ke siapa-siapa, kalau mau selamat!”
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35).
Dedi dan Apri ditangkap di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi, setelah petugas menempuh perjalanan berat selama sembilan jam, terdiri dari empat jam berkendara dan lima jam berjalan kaki.
Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam hasil rampasan, senjata tajam, dan biji ganja seberat 1,31 gram bruto.
Satu pelaku lainnya, Zen, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran terus dilakukan.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, SH menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena menyangkut keamanan publik dan maraknya aksi premanisme di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami apresiasi kerja keras tim di lapangan, dan kami pastikan pelaku lain juga akan segera ditangkap,” tegas AKP Mulyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/05/2025).
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Us)
















Discussion about this post