JT.COM – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektare yang berada di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Senin (26/5/2025).
Mediasi ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam.
Mediasi yang berlangsung di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H. Turut hadir Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres AKP Julius Sitopu, tokoh masyarakat, dan perangkat desa setempat.
Ibu Rogayah Mahmud menyatakan telah mengelola lahan tersebut sejak akhir 1970-an bersama keluarganya. Ia menyebut lahan itu dibuka secara mandiri dari kawasan hutan dan dikelola secara fisik serta berkelanjutan. Bukti-bukti penguasaan juga diklaim tercatat dalam musyawarah desa sebelum terjadi pemekaran wilayah.
Rogayah juga menyayangkan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan dalam mediasi sebelumnya pada 2020 tanpa laporan resmi dari pihaknya. Ia mendesak agar proses hukum ditegakkan secara adil.
“Kami belum pernah melapor, tapi sudah keluar SP3. Ini negara hukum, bukan tempat mempermainkan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam menyebut lahan tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan ahli waris Almarhum H. Samad. Ia menegaskan bahwa lahan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri yang memperoleh izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006 dan telah ditanami jagung secara komersial.
Kepala BPN Tanjab Barat, Idian Huspida, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri kembali proses keluarnya izin prinsip tersebut.
“BPN juga memiliki peran dalam proses izin prinsip, dan hal ini akan kami klarifikasi,” ujarnya.
Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa belum ada laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan dari pihak manapun. Namun, Polres tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Polres Tanjab Barat meminta kedua pihak menyerahkan dokumen lengkap seperti bukti fisik, dokumen jual beli, dan izin prinsip paling lambat 10 Juni 2025. Semua dokumen akan diverifikasi secara bersama-sama dengan melibatkan BPN, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.
“Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka jalur hukum akan ditempuh,” ujar Johan.
Polres memastikan proses mediasi akan dikawal secara objektif hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan turut menjaga stabilitas serta mendukung penyelesaian secara damai dan transparan. (Stp)
















Discussion about this post