JT.COM – Perlindungan terhadap pekerja lintas sektor terus diperkuat oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kepada tokoh masyarakat seperti Ketua RT.
Hal ini terlihat dalam penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Zainal Abidin, Ketua RT 23 Kelurahan Bakung Jaya, Kota Jambi, yang wafat akibat kecelakaan kerja.
Almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi. Berkat kepesertaan tersebut, keluarga ahli waris menerima total manfaat sebesar Rp237,5 juta, yang terdiri dari Santunan kematian sebesar Rp42 juta, Manfaat program lainnya sebesar Rp32 juta, Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang sarjana sebesar Rp163,5 juta.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung di rumah duka oleh Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM, didampingi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi pada Senin (26/5/2025).
“Ini adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para Ketua RT yang menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian.
Ia menambahkan bahwa manfaat beasiswa akan diberikan secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan, dari dasar hingga perguruan tinggi.
Wali Kota Maulana turut mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin keberlanjutan kehidupan keluarga pekerja yang mengalami risiko saat menjalankan tugas. Ia juga menekankan bahwa seluruh Ketua RT di Kota Jambi saat ini telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemkot Jambi menanggung iuran para Ketua RT agar mereka memiliki perlindungan yang layak. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkot Jambi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga telah memperluas kepesertaan kepada 3.000 pekerja rentan seperti tukang ojek, pelaku UMKM, hingga 1.316 petugas keagamaan, sebagai bentuk penguatan jaring perlindungan sosial tenaga kerja informal.
Program ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir di sektor formal, tetapi juga menyentuh sektor informal dan tokoh masyarakat, yang rentan mengalami risiko kerja.
Santunan yang diberikan menjadi bukti kuat bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program, melainkan sistem jaminan sosial negara yang benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (Yol)
















Discussion about this post