JT.COM – Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membentuk Satgas Penanganan Haji dan Umrah ilegal.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktik pemberangkatan nonprosedural.
Pembentukan Satgas diumumkan di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026).
Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna menegaskan, Satgas dibentuk atas perintah langsung Kapolri.
“Satgas ini bertugas menjamin keamanan calon jemaah sekaligus mencegah tindak pidana dalam penyelenggaraan haji,” tegasnya.
Ia menekankan, sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar ibadah berjalan aman dan sesuai aturan.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan tingginya laporan masyarakat.
“Setiap hari kami menerima 15 hingga 20 laporan. Saat ini sekitar 95 kasus sedang ditangani,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan kepolisian.
Satgas langsung bergerak cepat. Salah satu hasilnya, petugas menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Semua pihak akan didalami, termasuk travel yang terlibat,” tegas Harun.
Sejumlah bandara kini masuk pengawasan ketat, seperti Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.
Dirtipidter Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji ilegal.
“Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui hotline 081218899191,” ujarnya.
Polri menegaskan akan menggabungkan langkah preventif dan penegakan hukum secara bersamaan.
Targetnya jelas: menekan praktik ilegal dan memberikan perlindungan maksimal bagi calon jemaah.
Dengan terbentuknya Satgas ini, pemerintah ingin memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan aman, tertib, dan bebas dari penipuan. (Humas Polri/Yl)











Discussion about this post