JT.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung, Senin (20/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan hingga penganggaran proyek yang mangkrak sejak 2011 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan kelima saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses awal proyek, termasuk mantan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Benar, hari ini tim penyidik Pidsus memeriksa lima orang saksi. Salah satunya mantan Kepala Bidang di Bappeda Provinsi Jambi,” ujar Noly saat dikonfirmasi, Senin siang.
Menurut Noly, pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut difokuskan pada penelusuran proses perencanaan teknis atau detail engineering design (DED) serta penetapan lokasi (penlok) yang dilakukan pada 2010–2011.
Penyidik juga mendalami aliran anggaran ganti rugi lahan yang mencapai puluhan miliar rupiah, meski pembangunan fisik jalan tidak terealisasi di lapangan.
“Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait peran para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Noly.
Sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini pada Rabu (8/4/2026), yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial AS dan pejabat BPN Tanjung Jabung Timur berinisial MD. Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar.
Kejaksaan menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan lahan, termasuk indikasi penggunaan data yang tidak valid. Proyek jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung sendiri hingga kini belum menunjukkan realisasi pembangunan fisik.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Nhr)












Discussion about this post