JT.COM – Sejumlah operator SPBU Tebeng, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada 19 Maret 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian pembayaran gaji hingga persoalan kepesertaan BPJS.
Para pekerja menyampaikan bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam slip pembayaran.
Salah satu operator menyebutkan, pekerja diminta menandatangani slip gaji dengan nominal tertentu, namun jumlah uang yang diterima berbeda.
“Kami diminta tanda tangan slip, tetapi uang yang kami terima tidak sesuai,” ujar salah satu pekerja.
Selain itu, pekerja juga mempersoalkan potongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengaku kepesertaan tidak aktif saat hendak digunakan.
“Gaji kami dipotong setiap bulan, tetapi saat digunakan, BPJS tidak aktif,” kata pekerja lainnya.
Setelah laporan disampaikan ke Disnaker, para pekerja mengaku mendapat tekanan. Mereka menyebut adanya upaya penggantian tenaga kerja lama dengan pekerja baru.
Meski demikian, para operator mengaku masih tetap bekerja, namun merasa tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas kerja seperti sebelumnya.
“Kami tetap hadir bekerja, tetapi seperti tidak dianggap,” ujar salah satu pekerja, Selasa (24/3/2026).
Para pekerja mendesak Disnaker Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses berjalan secara objektif.
Mereka juga meminta pihak manajemen SPBU Tebeng memberikan klarifikasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan pekerja.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen SPBU Tebeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja serta kepastian perlindungan tenaga kerja. (Yl)
















Discussion about this post