JT.COM – Polda Bengkulu memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan viral soal dugaan penganiayaan anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu oleh pengasuh (baby sitter).
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, Jumat (6/3/2026).
Kombes Ichsan, menegaskan informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat dan perlu diluruskan berdasarkan fakta hukum.
“Kronologi kejadian berbeda dengan narasi yang viral. Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum teruji.
Salah satu poin penting, kata Kombes Ichsan, adalah status hukum kasus ini telah diuji melalui mekanisme praperadilan.
Pihak terlapor berinisial EF mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penyidikan.
“Kasus ini sudah melalui jalur praperadilan dan pihak EF dinyatakan kalah. Saat ini sidang telah memasuki tiga kali pertemuan, dan Kamis depan akan digelar sidang keempat. Ini menegaskan penyidik bekerja sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan, status hukum dan proses penyidikan Polresta Bengkulu tetap sah dan berlanjut hingga persidangan.
Polda menegaskan penanganan kasus dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami menunggu hasil persidangan. Semua bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan opini media sosial,” pungkas Kombes Ichsan.
Klarifikasi ini diharapkan memberikan pemahaman jelas kepada masyarakat, agar tidak terjadi simpang siur informasi terkait kasus tersebut. (Yl)
















Discussion about this post