JT.COM — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam dari para petani.
Sejumlah penerima manfaat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pelaksanaan program yang dibiayai dana negara tersebut.
Keluhan datang dari petani kelapa sawit di beberapa kecamatan. Mereka menilai realisasi program PSR tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis budidaya kelapa sawit.
Dana PSR yang nilainya mencapai miliaran rupiah disebut tidak sepenuhnya dirasakan petani sebagaimana yang dijanjikan saat musyawarah awal.
Seorang petani asal Desa Dusun Baru, Kecamatan Air Dikit, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan PSR yang dikelola melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan koperasi di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik.
“Pada awal musyawarah, pihak koperasi menyampaikan dana PSR akan disalurkan kepada petani yang lahannya terdaftar. Tapi kenyataannya tidak demikian. Yang saya lihat hanya pekerjaan chipping, sementara item lain yang tercantum dalam RAB tidak dikerjakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyoroti kualitas dan jenis bibit sawit yang digunakan. Menurutnya, bibit yang ditanam tidak sesuai dengan standar yang dianjurkan.
“Setahu kami, bibit yang direkomendasikan itu bibit unggul, seperti cap tombak dari Sulawesi. Tapi di lapangan, yang ditanam tidak sesuai. Ini yang membuat petani makin heran dan kecewa,” tambahnya.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga muncul di Kecamatan Malin Deman, tepatnya di Desa Talang Baru. Sejumlah sumber menyebut adanya lahan karet yang diduga diubah menjadi kebun sawit agar bisa masuk dalam daftar penerima bantuan PSR.
“Di Desa Talang Baru tercatat sekitar 2,5 hektare lahan karet yang dimasukkan dalam program PSR. Sekarang lahan itu sudah ditanami sawit. Kami berharap ini segera diproses secara hukum, karena dana PSR itu uang negara,” kata seorang sumber dengan nada tegas.
Para petani menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuka celah terjadinya penyalahgunaan program.
Mereka menegaskan bahwa dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seharusnya digunakan khusus untuk peremajaan kebun sawit rakyat, bukan untuk komoditas lain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Heri Mustaman, menyampaikan bahwa peran dinas terbatas pada pengawasan dan pendataan kelompok tani.
“Dalam program PSR, kami dari Dinas Pertanian hanya sebatas melakukan pengawasan dan pengumpulan data kelompok atau Gapoktan. Terkait anggaran dan pengelolaannya, itu bukan kewenangan dinas,” jelas Heri Mustaman saat ditemui di ruang kerjanya.
Petani berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyimpangan program PSR di Mukomuko.
Mereka menilai penegakan hukum penting dilakukan agar program strategis nasional tersebut benar-benar memberi manfaat bagi petani dan tidak merugikan keuangan negara. (Dd)
















Discussion about this post