JT.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bungo melalui Polsek Jujuhan melakukan pengecekan ke lokasi dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Rumbai, Kampung Tukum I, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jumat (23/1/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul pemberitaan salah satu media daring terkait dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di kawasan tersebut.
Pengecekan lapangan dipimpin langsung Kapolsek Jujuhan AKP Budi Santoso, S.H., bersama personel Polsek Jujuhan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya alat berat maupun aktivitas penambangan emas yang sedang berlangsung di lokasi. Namun demikian, polisi menemukan sejumlah bekas lubang galian serta asbuk atau tempat pemisahan material batu yang diduga merupakan sisa aktivitas PETI sebelumnya.
“Saat kami tiba di lokasi, tidak ditemukan alat berat maupun kegiatan penambangan. Diduga alat berat yang dimaksud telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang,” ujar AKP Budi Santoso.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Jujuhan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Menurutnya, kegiatan PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan langkah preventif untuk mencegah PETI, antara lain melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan penambangan ilegal.
“Kami tidak menutup mata terhadap aktivitas PETI. Apabila ke depan masih ditemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jujuhan, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Nhr)
















Discussion about this post