JT.COM — PT Sinatria Inti Surya memastikan proyek preservasi jalan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak Rp19,47 miliar telah selesai dikerjakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis. Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahap masa pemeliharaan.
Direktur PT Sinatria Inti Surya, Cahya, menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan mencakup preservasi jalan sepanjang 1,5 kilometer pada ruas Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan, Kecamatan Penarik.
“Benar, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya. Jenis pekerjaannya adalah preservasi jalan Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan dengan total panjang 1,5 kilometer,” ujar Cahya dalam keterangannya kepada media, Jumat (9/1/2026).
Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp19.470.217.000. Selain itu, terdapat adendum kontrak dengan nilai tambahan sebesar Rp5.022.167.000.
Cahya menyebutkan, proyek tersebut tertuang dalam kontrak Nomor HK.0201-BPJN6.6.1/1880 tertanggal 4 Desember 2025, dengan adendum kontrak tertanggal 9 Desember 2025.
“Nilai kontrak awal Rp19,47 miliar dan nilai adendum Rp5,02 miliar. Semua pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan perencanaan,” jelasnya.
Menurut Cahya, pelaksanaan pembangunan jalan hotmix berjalan lancar tanpa kendala berarti, baik dari sisi ketersediaan material maupun waktu pengerjaan. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Pekerjaan sudah sesuai spesifikasi. Tidak ada kendala dalam pelaksanaan, baik dari sisi material maupun jadwal pengerjaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses pembangunan, pihak kontraktor selalu berkoordinasi dengan tim pengawas. Setiap tahapan pekerjaan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga.
“Setiap tahapan selalu dievaluasi oleh pengawas. Jika ada bagian yang belum sesuai, langsung kami perbaiki. Dalam proses pekerjaan tentu ada tahapan yang belum sempurna, dan itu menjadi bagian dari evaluasi,” katanya.
Cahya mengungkapkan bahwa proyek preservasi jalan tersebut telah melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau Penerimaan Hasil Pekerjaan pada 31 Desember 2025. Sejak 1 Januari 2026, proyek resmi memasuki masa pemeliharaan.
“PHO sudah dilakukan pada 31 Desember 2025. Saat ini tinggal masa pemeliharaan selama 365 hari kalender, terhitung sejak 1 Januari 2026,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa masa pemeliharaan merupakan kewajiban kontraktor sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Selama periode tersebut, pihak kontraktor bertanggung jawab melakukan perbaikan jika ditemukan kerusakan atau kekurangan pada hasil pekerjaan.
“PHO dilakukan oleh tim yang terdiri dari tenaga ahli. Jika saat itu ditemukan kekurangan, tentu kami diminta melakukan perbaikan. Alhamdulillah, tidak ada perintah perbaikan, artinya pekerjaan dinilai telah sesuai,” pungkas Cahya. (Dd)
















Discussion about this post