JT.COM – Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan menjadi acuan pengupahan yang wajib dilaksanakan seluruh perusahaan di wilayah Jambi.
Penetapan upah minimum ini merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.
“Ini adalah hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Semua perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini karena pemerintah bertanggung jawab memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Jambi,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Provinsi Jambi 2026 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen menjadi Rp3,4 juta. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan serta pertambangan minyak dan gas juga naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta.
Kenaikan upah minimum juga berlaku di sejumlah kabupaten dan kota. UMK Kabupaten Muaro Jambi naik 8 persen menjadi Rp3,6 juta, Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik 6,6 persen menjadi Rp3,5 juta, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur naik 7,7 persen menjadi Rp3,4 juta.
Sementara itu, Kota Jambi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3,8 juta atau naik 7,2 persen, sedangkan Kabupaten Sarolangun mengalami kenaikan 6,3 persen menjadi Rp3,5 juta.
Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa terdapat enam kabupaten/kota yang tidak mengajukan usulan UMK sehingga tetap menggunakan acuan UMP Provinsi Jambi. Hal tersebut disebabkan belum terbentuknya Dewan Pengupahan di daerah masing-masing.
Enam daerah tersebut yakni Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
“Daerah yang tidak mengusulkan UMK otomatis mengikuti UMP Provinsi Jambi sebagai upah minimum tahun 2026,” kata Al Haris. (Stp)
















Discussion about this post