• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 22 Juni 2026
Jagratara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM

OJK Rilis Whitelist PAKD dan CPAKD

Redaksi by Redaksi
19/12/2025
in EKBIS
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut memuat nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca juga

Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna mengumumkan pembentukan satgas, di Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). (Foto:yola)

Polri–Kementerian Haji Bentuk Satgas, Haji Ilegal Disikat

20/04/2026
Tim penyidik Kejati Jambi mengawal tersangaka dugaan korupsi pengadaan lahan jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung di Gedung Kejati Jambi, Senin (20/4/2026). (Dok. Nahar)

Dugaan Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung, 5 Saksi Diperiksa Kejati Jambi

20/04/2026

Dies Natalis ke-63 UNJA, Mahfud MD Dijadwalkan Jadi Pembicara Utama

20/04/2026

Empat Lifter Jambi Sabet 5 Emas di Kejurnas Angkat Besi Bandung 2026

20/04/2026

Polri–PBB Perkuat Misi Damai, Keselamatan Personel Jadi Prioritas

20/04/2026

Antisipasi Gangguan Malam Hari, Polres Tanjab Timur Laksanakan Patroli Blue Light

20/04/2026

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan otoritas, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital/aset kripto, termasuk ketentuan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Seiring dengan diterbitkannya Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, situs web, atau kanal resmi sebagaimana tercantum dalam daftar OJK.

OJK juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi atau platform di luar Whitelist karena tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian. Masyarakat diingatkan agar selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs web dengan daftar Whitelist, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

OJK menegaskan bahwa setiap kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam Whitelist. Logis berarti mencermati tawaran keuntungan atau imbal hasil yang tidak wajar dan berpotensi mengarah pada penipuan atau skema ilegal.

OJK juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 0811-571-571-57, atau email satgaspasti@ojk.go.id. (*/Us)
.

Previous Post

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Tebo Kembangkan Peternakan Ayam Petelur

Next Post

Perkuat UMKM dan Bank Digital, OJK Rombak Struktur Pengawasan

Artikel lainnya

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dana Nasabah Bermasalah, OJK Minta BNI Transparan dan Tuntaskan Kasus

by Redaksi
18/04/2026
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan paparan dalam OJK International Webinar yang digelar secara virtual dalam rangka Global Money Week 2026 (Dok. Humas OJK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum, Bidik Generasi Muda Lebih Tangguh Finansial

by Redaksi
17/04/2026
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)
EKBIS

Dua Roadmap OJK Jadi Arah Baru Pengembangan Pasar Modal Indonesia

by Redaksi
14/04/2026
New Honda Stylo 160 varian Burgundy tampil dengan desain modern klasik dan sentuhan retro (Dok Sinsen)
EKBIS

Skutik Premium Stylo 160 Dapat Penyegaran Warna, Simak Detailnya

by Redaksi
14/04/2026
Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama jajaran dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (2026) (Dok. Humas OJK)
EKBIS

OJK Siapkan Regulasi Baru, Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi dan Dana Pensiun

by Redaksi
13/04/2026
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan sambutan dalam Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) Pra-Risk and Governance Summit (RGS) 2026 di Jakarta, Selasa (8/4/2026). (Dok. Humas OIK Jambi)
EKBIS

OJK Dorong Penguatan GRC Hadapi Risiko Global di Sektor Keuangan

by Redaksi
08/04/2026
Next Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan sambutan dalam acara peresmian pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital (Dok. Humas OJK)

Perkuat UMKM dan Bank Digital, OJK Rombak Struktur Pengawasan

Petugas kepolisian dan tenaga medis mengevakuasi jenazah seorang warga Kecamatan Pemayung yang ditemukan meninggal dunia di Desa Serasah, Kabupaten Batang Hari, Jumat (19/12/2025). (Dok.Nahar)

Pergi Tak Kembali, Warga Pemayung Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Belukar

Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa berpoto bersama usai memimpin Apel Pasukan Operasi Lilin 2025 di halaman Mako Polres Batang Hari, Jumat (19/12/2025), (Dok. Nahar)

Hadapi Lonjakan Mobilitas Nataru, Polres Batang Hari Gelar Apel Operasi Lilin

Bupati Tanjung Jabung Timur H. Dillah Hikmah Sari dan Wakil Bupati Muslimin Tanja (Dok. Humas)

Menuju Kejurprov Gateball 2025, Tanjab Timur Mantapkan Kesiapan Kontingen Terbaik

Kontingen Pengkab Pergatsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur berpose bersama usai pertandingan hari pertama Kejurprov Gateball 2025, setelah dua kategori berhasil melaju ke babak final. (Dok .Daus)

Single Putri dan Triple Mix Tanjab Timur Tembus Final Kejurprov Gateball 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris menyerahkan draf buku Pantun Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi Al Haris pada acara pencanangan Gerakan Jambi Berpantun yang berhasil meraih Rekor MURI. (Dok. Erit- Kominfo)

    Inisiatif TP PKK Jambi, Gerakan Berpantun Pecahkan Rekor MURI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Keagungan Melayu Warnai Peringatan HUT ke-69 Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rahman Buka Suara Dugaan Penganiayaan Prof Wahyu: Ini Proses Akademik, Bukan Konflik Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Pungli Dana KIP Kuliah Rp100 Juta, Integritas Akademik UNIB Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Tanpa Etika di Ruang Privat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja SPBU Tebeng Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri untuk Masyarakat: Polresta Jambi Bedah Rumah di Dua Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jabat Dandim 0415 Jambi, Ini Profil Letkol Inf Putra Negara, S.H.,M.Han

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

Copyright© 2026 Jagratara
Developed by - APM

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
    • BINTAN