JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
Whitelist tersebut memuat nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan otoritas, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital/aset kripto, termasuk ketentuan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Seiring dengan diterbitkannya Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, situs web, atau kanal resmi sebagaimana tercantum dalam daftar OJK.
OJK juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi atau platform di luar Whitelist karena tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian. Masyarakat diingatkan agar selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs web dengan daftar Whitelist, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
OJK menegaskan bahwa setiap kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam Whitelist. Logis berarti mencermati tawaran keuntungan atau imbal hasil yang tidak wajar dan berpotensi mengarah pada penipuan atau skema ilegal.
OJK juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 0811-571-571-57, atau email satgaspasti@ojk.go.id. (*/Us)
.















Discussion about this post