JT.COM – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM secara resmi mengukuhkan Dewan Pengupahan dan melantik Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Jambi periode 2024–2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di Kota Jambi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi Liana Andriani mengatakan, pembentukan lembaga ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kegiatan ini penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam ekosistem ketenagakerjaan. Pemerintah hadir untuk kepentingan masyarakat luas, sementara pengusaha dan pekerja memiliki kepentingan ekonomi masing-masing,” ujar Liana.
Menurutnya, Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit juga berperan sebagai forum konsultasi dan musyawarah untuk merumuskan kebijakan pengupahan, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi.
Forum ini melibatkan tiga unsur penting: pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
Liana menambahkan, bagi pekerja, forum tersebut menjadi wadah untuk memastikan upah yang diterima dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, terutama bagi yang berpenghasilan di bawah UMK. Dengan demikian, kebijakan upah yang disepakati diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Sementara bagi pengusaha, pelibatan dalam forum ini memberikan ruang untuk menyampaikan masukan konstruktif terkait kebijakan upah serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan produktif.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menjembatani kepentingan semua pihak dalam dunia kerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tambahnya.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di Kota Jambi semakin kuat, sekaligus mendukung tercapainya kebijakan upah yang adil, seimbang, dan berkelanjutan. (Us)
















Discussion about this post