JT.COM – Aksi pencurian yang terjadi di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berakhir dengan penangkapan pelakunya. Seorang pemuda berinisial AS (36), warga Jalan Maulana Malik Ibrahim, digelandang polisi setelah diduga masuk ke rumah warga dan mengambil sejumlah barang pada Jumat malam, 14 November 2025 lalu.
Insiden tersebut bermula ketika pemilik rumah terbangun sekitar pukul 22.30 WIB karena mendengar suara dari arah dapur. Saat memeriksa sumber suara, ia melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal belakangan diketahui AS berada di dalam rumahnya.
Korban yang merasa panik segera mundur ke kamar. Namun pelaku justru mengikuti dan meminta uang. Karena korban menyatakan tidak memiliki uang, pelaku keluar dari kamar. Korban memanfaatkan momen tersebut untuk menutup dan mengunci pintu kamar, lalu menghubungi adiknya.
Setibanya di rumah, adik korban mendapati pelaku telah kabur. Rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang hilang. Dari pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan jendela dapur dalam kondisi pecah, diduga menjadi akses pelaku masuk.
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Telanaipura. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan keterangan dan hasil olah TKP, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedi Heriadi, Minggu (23/11/2025).
AS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti. Ia kini ditahan di Polsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Nhr)
















Discussion about this post