JT.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Australian Federal Police (AFP) menandatangani Rencana Kerja (Workplan) Indonesia-Australia People Smuggling Cooperation Program (IAPSCP).
Kesepakatan ini menjadi komitmen kedua lembaga untuk memperkuat kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana penyelundupan manusia.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Senior Officers Meeting (SOM) Polri–AFP pada 7 Maret 2023 di Sydney, Australia. Fokus kerja sama meliputi peningkatan kapasitas investigasi, koordinasi operasional, pertukaran informasi intelijen lintas negara, serta perlindungan hak asasi para migran.
Setelah melalui dialog intensif, Polri dan AFP merumuskan 10 poin rencana kerja. Poin tersebut antara lain pendirian kantor pendukung di Pusat Pelatihan Misi Internasional (IMTC) Serpong, pengembangan kapasitas penyidik, dukungan operasional, pelatihan dan lokakarya, hingga penguatan kampanye pencegahan melalui media sosial.
Penandatanganan dilakukan secara sirkuler di dua lokasi. Dari pihak Polri, Kabareskrim Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si. menandatangani dokumen pada 26 September 2025 di Jakarta, disaksikan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra J.B., S.H., M.H., serta Kabag Perjanjian Internasional Divhubinter Kombes Pol Ferly Rosa Putra, S.I.K. Sementara itu, dari pihak AFP, penandatanganan dilakukan oleh Deputy Commissioner Lesa Gale pada 30 September 2025 di Melbourne, Australia, bertepatan dengan SOM AFP–INP ke-13.
Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra mengatakan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi penegakan hukum lintas negara.
“Rencana kerja IAPSCP menjadi tonggak penting kolaborasi Polri dan AFP. Melalui program ini, kami memperkuat kemampuan investigatif sekaligus jejaring intelijen untuk menekan praktik penyelundupan manusia yang merugikan kemanusiaan,” ujar Irjen Pol Amur Chandra dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga mendukung strategi nasional dan regional dalam menjaga keamanan perbatasan, melindungi migran, serta menegakkan hukum secara humanis.
Dengan adanya Workplan IAPSCP, penanganan kasus penyelundupan manusia diharapkan semakin cepat, terukur, dan terkoordinasi antara Indonesia dan Australia. (*/Yl)
















Discussion about this post