JT.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas penyidikan dengan mengembalikan 39 buku sitaan milik tersangka kasus kerusuhan. Polisi memastikan buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keputusan pengembalian diambil setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam.
“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Dari hasil pemeriksaan, buku-buku tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, dalam keterangan trttulisnya, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, pengembalian barang sitaan ini merupakan implementasi Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mewajibkan barang sitaan yang tidak terkait dengan perkara dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ini adalah bentuk profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak. Barang bukti yang tidak relevan harus dikembalikan sebagai penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.
Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan, penyitaan yang dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP.
Namun setelah analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa 39 buku tersebut tidak relevan sehingga dikembalikan kepada pemilik atau keluarganya pada 29 September 2025.
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap barang bukti lain yang relevan dengan perkara tetap berlanjut.
“Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Kami bekerja berdasarkan asas kepastian hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo. (*/Yol)
















Discussion about this post