JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka MF alias P, terduga pelaku unjuk rasa anarkis di Kediri yang berujung pada pembakaran dan penyerangan fasilitas umum serta kantor kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abast mengatakan, proses penangkapan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan aparat lingkungan setempat.
“Saat penangkapan, tersangka MF alias P berada sendirian di rumah. Penyidik juga berkoordinasi dengan ketua RT dan RW serta memberi tahu keluarga melalui video call yang disertai bukti tangkapan layar,” ujar Kombes Pol Jules Abast dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mendapat pendampingan hukum dari YLBHI Surabaya dan didampingi adik kandungnya saat tiba di Polda Jatim.
Sebelum penangkapan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Ia diduga berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk menghasut masyarakat melakukan tindakan kekerasan dan pembakaran fasilitas publik.
“Tersangka MF alias P berperan menghasut bersama SA agar massa melakukan penyerangan dan pembakaran fasilitas di Kediri,” kata Jules Abast.
Peran MF alias P disebut terkait langsung dengan unjuk rasa anarkis pada 30 Agustus 2025, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi dan fasilitas publik lain.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.
“Barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Buku-buku yang tidak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga,” jelas Jules Abast.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pembakaran.
Penyidik Polda Jawa Timur kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain atau pihak penyandang dana.
“Kami terus mendalami jaringan tersangka, termasuk komunikasi dengan SA dan potensi dukungan dari pihak lain. Hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abast. (*/Yl)
















Discussion about this post