JT,COM – Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan menangkap seorang residivis berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. AB kembali berurusan dengan hukum setelah membobol dua toko milik warga, yang lokasinya tak jauh dari kantor Polsek Sekernan.
Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) di tempat persembunyian pelaku di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali masuk penjara atas pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” kata AKP Taroni, Kamis (25/9/2025).
Dalam aksinya, AB membobol sebuah toko grosir dan toko daging. Dari toko grosir, pelaku membawa kabur 340 slop rokok berbagai merek dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta. Sementara dari toko daging, ia menggasak sebuah brankas berisi belasan juta rupiah.
Hasil penyelidikan mengungkap, uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk berfoya-foya, mabuk, dan membeli narkoba. Pelaku juga mengaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba, meskipun para korban merupakan warga sekampungnya.
Kini AB kembali harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara . (nhr)
















Discussion about this post