Redaksi

PENERBIT

PT Sekato Media Mandiri
SK Kemenkum dan HAM :
Nomor: AHU-658.AH.02.01.ТАHUN 2011

Dasar Hukum :
Akta Notaris SITI AYUNA SARI, S.H., M.Kn. NOMOR : 22.- TANGGAL: 16 JULI 2025

NPWP Perusahaan :

Nomor Induk Berusaha

Rekening Perusahaan
Bank Mandiri
Norek :
a/n PT Sekato Media Mandiri

Pimpinan Perusahaan
Ara Permana Putra

Pemimpin Redaksi
M. Surtan

Wartawan :

Keuangan :
Sekretaris :
Marketing / Iklan :
IT :

Alamat Redaksi :
JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728

——————————————————————————————————

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Media Putra Jabung (Khusus Perusahaan Pers):

  1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Jagratara.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box Redaksi/perusahaan pada website Jagratara.id.
  2. Wartawan maupun karyawan Jagratara.id TIDAK BOLEH meminta dan menerima uang, imbalan, amplop maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Sekato Media Mandiri (Jagratara.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang Bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA: 082229161728 atau Melalui Surel (email) admin redaksijagratara@gmail.com.
  4. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Jagratara.id, merupakan kewenangan redaksi.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Sekato Media Mandiri (Jagratara.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat Elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subyek: HAK JAWAB. Dalam surat Elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
  7. PT. Sekato Media Mandiri (Khusus Perusahaan Pers) sebagai badan hukum Portal Berita Jagratara.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan Dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
  9. Wartawan dan karyawan PT. Sekato Media Mandiri (Jagratara.id) tidak menerima suap atau Pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.