PENERBIT
PT Sekato Media Mandiri
SK Kemenkum dan HAM :
Nomor: AHU-658.AH.02.01.ТАHUN 2011
Dasar Hukum :
Akta Notaris SITI AYUNA SARI, S.H., M.Kn. NOMOR : 22.- TANGGAL: 16 JULI 2025
NPWP Perusahaan :
Nomor Induk Berusaha
Rekening Perusahaan
Bank Mandiri
Norek :
a/n PT Sekato Media Mandiri
Pimpinan Perusahaan
Ara Permana Putra
Pemimpin Redaksi
M. Surtan
Wartawan :
Keuangan :
Sekretaris :
Marketing / Iklan :
IT :
Alamat Redaksi :
JL.H Mochtar, Lr. Tulip, NO 56, RT 70, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Kode Pos 36129
Email : redaksijagratara@gmail.com
Phone / WA : 082229161728
——————————————————————————————————
Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Media Putra Jabung (Khusus Perusahaan Pers):
- Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Jagratara.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box Redaksi/perusahaan pada website Jagratara.id.
- Wartawan maupun karyawan Jagratara.id TIDAK BOLEH meminta dan menerima uang, imbalan, amplop maupun barang apapun dari Narasumber.
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Sekato Media Mandiri (Jagratara.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang Bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA: 082229161728 atau Melalui Surel (email) admin redaksijagratara@gmail.com.
- Setiap berita yang telah diterbitkan di website Jagratara.id, merupakan kewenangan redaksi.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Sekato Media Mandiri (Jagratara.id) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat Elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subyek: HAK JAWAB. Dalam surat Elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
- PT. Sekato Media Mandiri (Khusus Perusahaan Pers) sebagai badan hukum Portal Berita Jagratara.id, telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah.
- Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan Dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
- Wartawan dan karyawan PT. Sekato Media Mandiri (Jagratara.id) tidak menerima suap atau Pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

